A.
Pendahuluan
Di
era globalisasi ini, para ahli bidang kesehatan masyarakat mendapat banyak
tantangan dalam kesehatan publik, terutama masalah rokok. Banyak masyarakat
yang mengetahui bahaya yang terkandung dalam rokok. Sayangnya, banyak pula
masyarakat yang tidak sadar bahwa bahaya rokok mengintai orang-orang
disekitarnya. Penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok semakin merakyat
digunakan manusia di seluruh dunia. Penggunaan rokok kini tidak lagi sebatas
pengaruh adat, akan tetapi sudah menjadi gaya hidup masyarakat masa kini.
Penyebarannya pun merata, baik dari golongan orang kaya, menengah, maupun yang
miskin. Ironisnya, tidak hanya orang dewasa yang mengonsumsi rokok, anak dibawah
umur pun kini dengan mudah mendapat rokok.
B.
Tembakau
Tembakau
memiliki nama ilmiah Nicotiana tabacum (Nicotiana spp., L.) merupakan sejenis
tanaman semusim dengan ketinggian kira-kira 1,8 meter dengan daun yang melebar
dan meruncing dapat mencapai sekurang-kurangnya 30 sentimeter. Tanaman ini
berasal dari Amerika Utara dan Amerika Selatan (Singolandoh, 2011).
Pada
awalnya, percobaan penanaman tembakau di Indonesia secara besar-besaran
dilakukan oleh Belanda pada tahun 1830 oleh Van den Bosch melalui Undang-Undang
Agraria dalam Culturstelsel yang pada
dasarnya merupakan UU yang memperbolehkan
perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas dengan
jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek.
C.
Industri Rokok di Indonesia
Industri
rokok di Indonesia baru terasa perkembangannya pada masa Nitisemito. Nitisemito
adalah tokoh asli Kudus yang disebut-sebut sebagai pelopor industri rokok
kretek dunia yang terkenal dengan merek dagang Bal Tiga yang berdiri pada tahun
1914. Bal Tiga sendiri ambruk karena perselisihan di antara ahli warisnya.
Sebagian mengatakan terhentinya langkah Bal Tiga akibat munculnya berbagai
macam merek baru seperti Djarum (1951) dan Minak Djinggo (1930). Bisnis rokok
kretek bergerak luas ke luar Kudus lalu ke kota-kota besar di Indonesia. Bisnis
rokok pun melesat, meskipun dibatasi.
D.
Fatwa
dan Bahaya Rokok
Pada
dasarnya terdapat nash dalam hukum Islam yang masih bersifat umum yang menjadi batasan
hukum dalam Islam, yakni larangan melakukan suatu perbuatan yang dapat membawa
kerusakan, kemudaratan atau juga kemafsadatan sebagaimana terdapat di dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ulama sepakat mengenai segala macam yang
dapat membawa kepada mudarat adalah haram. Namun, yang menjadi persoalan
sekarang adalah apakah merokok itu membawa kepada kemudharatan atau tidak, dan
juga terdapat pula manfaat atau tidak. Hukum
Merokok dalam Islam Menurut Fiqh Aswaja.
1. Hukum
merokok itu adalah mubah ataupun boleh, karena rokok itu dipandang tidak
membawa mudharat. Secara tegas dapat dikatakan, bahwa hakikat daripada rokok
bukanlah benda yang memabukkan.
2. Hukum
merokok itu adalah makruh, karena rokok membawa mudharat relatif kecil yang
tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haramnya merokok.
3. Hukum
merokok itu adalah haram, karena rokok secara mutlak dipandang dapat membawa
kepada banyak kemudharatan. Hasil penelitian medis, bahwa merokok itu dapat
menyebabkan berbagai macam penyakit dalam yang sangat mematikan.
Banyak akibat merokok yang
ditimbulkan dan dapat merusak kesehatan. Adapun penyakit yang dapat ditimbulkan
dari merokok :
1.
Kanker paru-paru
Berdasarkan
penelitian yang telah dilakukan, ternyata 90% penyebab penyakit kanker
paru-paru adalah rokok. Hal ini disebabkan karena asap rokok dapat masuk ke
dalam paru-paru sehingga dapat merangsang pertumbuhan sel-sel yang ada dalam
paru-paru menjadi abnormal. Telah diperkirakan bahwa 10% dari perokok sedang
dan 20% dari perokok berat akan meninggal karena kanker paru-paru.
2.
Kanker kandung kemih
Dalam
satu batang rokok mengandung senyawa berbahaya yaitu 2-naphthylamine dalam
kadar yang cukup tinggi. Senyawa berbahaya ini dapat berperan sebagai
karsinogen yang dapat memicu munculnya kanker kandung kemih.
3.
Kanker payudara
Berdasarkan
hasil penelitian, ternyata wanita yang merokok sejak usia 20 tahun atau 5 tahun
sebelum dia hamil memiliki resiko besar terserang kanker payudara yang dapat
mematikan.
4.
Kanker serviks
Ternyata
30% dari kematian yang disebabkan oleh kanker serviks merupakan perokok. Wanita
yang memiliki kebiasaan merokok lebih rentan terserang virus yang dapat
menyebabkan infeksi dan menular pada organ seksual.
5.
Kanker kerongkongan
Asap
rokok mengandung berbagai zat kimia berbahaya bagi tubuh dan dapat merusak esophagus sehingga
dapat memicu terjadinya kanker kerongkongan.
6.
Kanker pencernaan
Sebagian
besar asap rokok masuk ke dalam paru-paru tetapi sebagian lagi masuk ke dalam
saluran pencernaan sehingga memicu timbulnya kanker pencernaan.
7.
Kanker ginjal
Asap
rokok mengandung berbagai zat kimia berbahaya seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida
yang dapat mempengaruhi denyut jantung, tekanan darah, serta sirkulasi
pernafasan. Karsinogen yang berhasil disaring keluar oleh ginjal dapat merusak
sel-sel ginjal sehingga dapat mempengaruhi kerja ginjal serta dapat memicu
timbulnya kanker ginjal.
8.
Serangan jantung
Nikotin
yang terkandung dalam asap rokok mampu mempengaruhi kerja jantung yaitu jantung
lebih cepat bekerja serta tekanan darah juga ikut naik. Sedangkan kandungan
karbon monoksida dalam asap rokok mengambil oksigen dalam darah sehingga kerja
jantung semakin meningkat. Jika kerja jantung terlalu keras maka dapat memicu
terjadinya serangan jantung.
9.
Impotensi
Bahaya
merokok bagi manusia selanjutnya adalah impotensi. Kebiasaan merokok dapat
menurunkan ereksi sekitar 50% bagi laki-laki yang berusia 30 hingga 40 tahun.
Hal ini disebabkan karena nikotin yang ada dalam asap rokok mampu mempersempit
aliran darah sehingga tekanan darah ke penis semakin berkurang dan menyebabkan
impotensi.
10. Aterosklerosis
Penyakit
selanjutnya yang disebabkan oleh rokok adalah aterosklerosis. Hal ini disebabkan oleh kandungan
nikotin yang terdapat dalam asap rokok mampu mempercepat terjadinya penyumbatan
pada arteri karena lemak yang terus menumpuk, sehingga muncul jaringan parut
dan juga terjadi penebalan arteri yang dapat menyebabkan aterosklerosis.
11. PPOK
PPOK
merupakan kepanjangan dari penyakit paru obstrukstif kronik yang dapat membuat
penderitanya sulit untuk bernafas. Dari studi yang telah dilakukan, ternyata
80% penyebab penyakit ini adalah rokok.
E.
Tantangan, Upaya Pencegahan, dan Kontrol Rokok
Rokok
merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya
kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang
lebih dari 4.000 zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar
yang bersifat karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara
lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, emfisema, bronchitis
kronik, dan gangguan kehamilan. Rokok juga menjadi faktor risiko untuk beberapa
penyakit seperti penyakit kardiovaskuler, kanker, dan diabetes mellitus.
Diperkirakan sebanyak 5 juta jiwa meninggal per tahun akibat penyakit yang
disebabkan oleh rokok yang separuh jumlahnya diderita oleh negara berpenghasilan rendah.
Rendahnya
harga rokok, pertumbuhan penduduk, kenaikan pendapatan rumah tangga, dan
mekanisasi industri rokok kretek ikut meyumbang meningkatnya konsumsi tembakau
yang signifikan di Indonesia sejak tahun 1970-an. Dengan tenggang waktu lebih
dari 25 tahun antara saat pertama mulai merokok sampai dengan munculnya
berbagai penyakit kronis, barulah dampak negatif dari rokok disadari saat ini.
Salah satu roadmap industri rokok
yang dikeluarkan pemerintah bertujuan sebagai pedoman tentang kebijakan cukai
tembakau. Akan tetapi malah mendorong konsumsi rokok lebih tinggi. Salah satu
tujuan dari roadmap ini adalah
menciptakan masyarakat yang sehat melalui pengurangan kadar nikotin dan tar.
Akan tetapi, tetap saja tidak ada bukti pengurangan kadar nikotin memiliki efek
positif terhadap kesehatan.
Pembangunan
kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna
tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap
penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut,
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud
adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam rangka
peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi
pelaksanaanya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan
peraturan-peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dengan tujuan melindungi kesehatan dari
bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, dan melindungi
kesehatan perokok pasif. Menurut estimasi World Health Organization (WHO)
jumlah perokok di dunia diperkirakan sebanyak 1,1 miliar, dimana sepertiganya
berumur 15 tahun dan 800 juta diantaranya berada di negara berkembang.
Kecenderungan terjadinya peningkatan jumlah perokok terutama kelompok anak
hingga remaja disebabkan oleh gencarnya iklan dan promosi rokok di berbagai
media massa. Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu diselenggarakan pada tempat
umum, tempat kerja dan angkutan umum yang dilaksanakan dengan penetapan kadar
kandungan nikotin dan tar yang boleh ada pada setiap rokok yang beredar,
produksi dan penjualan rokok, periklanan dan promosi rokok dan penetapan
kawasan tanpa rokok.
Dalam Peraturan
Pemerintah telah diatur bahwa iklan rokok hanya dapat dilakukan dengan
persyaratan tertentu yang ditetapkan. Ketentuan mengenai iklan tersebut juga
perlu memperhatikan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran, yang menyebutkan bahwa siaran iklan niaga
dilarang memuat iklan minuman keras dan sejenisnya bahan atau zat adiktif serta
iklan yang menggambarkan penggunaan rokok. Peran serta masyarakat dalam upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan sehingga akan terbentuk
kawasan rokok di semua tempat.
Adanya kecenderungan perubahan pola
angka kematian maupun kesakitan menunjukkan bahwa penyebab utama penyakit dapat
dicegah. Namun, orang yang sehat pun akan mengalami peningkatan risiko untuk
menjadi sakit karena beberapa faktor seperti usia, dan risiko kematian seumur
hidup untuk setiap populasi adalah 100%. Jika kita amati data Riskesdas (2010),
secara nasional prevalensi penduduk umur 15 tahun ke atas yang merokok tiap
hari 34 sebesar 28,2 persen. Secara nasional, rata-rata jumlah batang rokok
yang dihisap tiap hari adalah 1-10 batang oleh lebih dari separuh (52,3%)
perokok dan sekitar 20 persen sebanyak 11-20 batang per hari. Rata-rata umur
mulai merokok secara nasional adalah 17,6 tahun dengan persentase penduduk yang
mulai merokok tiap hari terbanyak pada umur 15-19 tahun.
Berdasarkan data Riskesdas (2014),
dapat diprediksi bahwa penyakit yang berkaitan dengan merokok di Indonesia
termasuk gangguan pernapasan, penyakit berkaitan Paru dan Jantung dan bahkan
kejadian kanker paru akan semakin meningkat beberapa dekade kedepan. Maka,
apabila perilaku merokok tidak dapat dikurangi sejak dini, semakin banyak
produktivitas kerja dan umur yang dapat berkurang akibat sakit yang berkaitan
dengan perilaku merokok. Biaya untuk pengobatan dan beban keluarga pun akan
meningkat. Sehingga percegahan terhadap penyakit yang berkaitan dengan merokok
harus dilakukan sedini mungkin, baik secara primordial, primer, sekunder maupun
tersier.
Diperkirakan lebih dari 40,3 juta
anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar pada asap rokok di
lingkungannya (perokok pasif). Anak yang terpapar asap rokok dapat mengalami
peningkatan risiko terkena bronkitis, pneumonia, infeksi telinga tengah, asma
serta kelambatan pertumbuhan paru-paru. Kerusakan kesehatan dini dapat
menyebabkan kesehatan yang buruk pada masa dewasa. (Riskesdas, 2007)
Hasil penelitian membuktikan bahwa
rokok mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan. Zat Adiktif adalah
bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan
dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis,
keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan
penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada
kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala
putus zat.
Tidak hanya itu, banyak dampak
kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan jarang di publikasikan seperti Kanker
Kulit, Katarak, Rambut Rontok, Osteoporosis, Penyakit jantung dan masih banyak
efek kesehatan lainnya. Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu
perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan.
Agar pengamanan
rokok bagi kesehatan lebih efektif untuk dipandang, pengaturan mengenai
pengamanan rokok bagi kesehatan perlu diefektifkan dengan Peraturan Pemerintah.
Para tenaga kesehatan khususnya di bidang kesehatan masyarakat juga berperan
sebagai media penyampaian promosi kesehatan demi terwujudnya pencegahan dan
kontrol bahaya kesehatan akibat rokok. Masyarakat juga harus turut serta dalam
tindakan pencegahan ini. Karena, kalau bukan dimulai dari kesadaran masyarakat,
terwujudnya Indonesia yang bebas dari bahaya kesehatan akibat rokok akan
terhambat.
F.
Penutup
Pemerintah
Republik Indonesia telah mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan bahwa rokok merupakan salah satu
zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu
dan masyarakat. Terdapat kurang lebih dari 4.000 zat kimia antara lain nikotin
yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, yang dapat
mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung,
impotensi, penyakit darah, emfisema, bronchitis kronik, dan gangguan kehamilan.
Rokok juga menjadi faktor risiko untuk beberapa penyakit seperti penyakit
kardiovaskuler, kanker, dan diabetes mellitus.
Oleh karena itu,
untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan pengaturan
mengenai pengamanan rokok perlu disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah demi
terwujudnya masyarakat yang sehat bebas asap rokok.
G.
Bibliografi
Jha
P, Chaloupka FJ, Moore J, et al. Tobacco addiction. Dalam Jamison DT, Breman
JG, Measham AR, et al., eds. Disease Control Priorities in Developing
Countries. Dalam Skolnik, R. Global
Health 101. Amerika, 2012
Najmah. Epidemiologi
untuk Mahasiswa Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Rajawali Press, 2014
Nurdin, Iwan. “Tanam Paksa”. Artikel diakses pada 21
November 2016 dari http://pensa-sb.info/tanam-paksa/
Skolnik, R. Global
Health 101. Amerika, 2013
Sulaiman. “11 Penyakit Mematikan Akibat Rokok”.
Artikel diakses pada 29 November 2016
dari http://webislami.com/11-penyakit-mematikan-akibat-merokok/
Wibowo, Adik. Kesehatan
Masyarakat di Indonesia Konsep, Aplikasi, dan Tantangan. Jakarta : Rajawali Press, 2014
_______. “PP 81/1999 Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan”.
Artikel diakses pada 21 November 2016
dari http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_81_1999.htm
_______. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan”. Artikel diakses
pada 21 November 2016 dari http://www2.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Pengamanan%20rokok%20bagi%20kesehatan.pdf
_______. “Tembakau, Faktor Risiko Pada 6 dari 8 Penyebab Kematian Utama”. Artikel diakses
pada 21 November 2016 dari http://promkes.depkes.go.id/2013/07/08/tembakau-faktor-risiko-pada-6-dari-8-penyebab-kematian-utama/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar