YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 23 November 2016

PENCEGAHAN DAN KONTROL BAHAYA KESEHATAN DI MASYARAKAT AKIBAT ROKOK

A.      Pendahuluan
Di era globalisasi ini, para ahli bidang kesehatan masyarakat mendapat banyak tantangan dalam kesehatan publik, terutama masalah rokok. Banyak masyarakat yang mengetahui bahaya yang terkandung dalam rokok. Sayangnya, banyak pula masyarakat yang tidak sadar bahwa bahaya rokok mengintai orang-orang disekitarnya. Penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok semakin merakyat digunakan manusia di seluruh dunia. Penggunaan rokok kini tidak lagi sebatas pengaruh adat, akan tetapi sudah menjadi gaya hidup masyarakat masa kini. Penyebarannya pun merata, baik dari golongan orang kaya, menengah, maupun yang miskin. Ironisnya, tidak hanya orang dewasa yang mengonsumsi rokok, anak dibawah umur pun kini dengan mudah mendapat rokok.
B.       Tembakau
Tembakau memiliki nama ilmiah Nicotiana tabacum (Nicotiana spp., L.) merupakan sejenis tanaman semusim dengan ketinggian kira-kira 1,8 meter dengan daun yang melebar dan meruncing dapat mencapai sekurang-kurangnya 30 sentimeter. Tanaman ini berasal dari Amerika Utara dan Amerika Selatan (Singolandoh, 2011).
Pada awalnya, percobaan penanaman tembakau di Indonesia secara besar-besaran dilakukan oleh Belanda pada tahun 1830 oleh Van den Bosch melalui Undang-Undang Agraria dalam Culturstelsel yang pada dasarnya merupakan UU yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek.
C.      Industri Rokok di Indonesia
Industri rokok di Indonesia baru terasa perkembangannya pada masa Nitisemito. Nitisemito adalah tokoh asli Kudus yang disebut-sebut sebagai pelopor industri rokok kretek dunia yang terkenal dengan merek dagang Bal Tiga yang berdiri pada tahun 1914. Bal Tiga sendiri ambruk karena perselisihan di antara ahli warisnya. Sebagian mengatakan terhentinya langkah Bal Tiga akibat munculnya berbagai macam merek baru seperti Djarum (1951) dan Minak Djinggo (1930). Bisnis rokok kretek bergerak luas ke luar Kudus lalu ke kota-kota besar di Indonesia. Bisnis rokok pun melesat, meskipun dibatasi.
D.      Fatwa dan Bahaya Rokok
Pada dasarnya terdapat nash dalam hukum Islam yang masih bersifat umum yang menjadi batasan hukum dalam Islam, yakni larangan melakukan suatu perbuatan yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau juga kemafsadatan sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ulama sepakat mengenai segala macam yang dapat membawa kepada mudarat adalah haram. Namun, yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah merokok itu membawa kepada kemudharatan atau tidak, dan juga terdapat pula manfaat atau tidak.  Hukum Merokok dalam Islam Menurut Fiqh Aswaja.
1.      Hukum merokok itu adalah mubah ataupun boleh, karena rokok itu dipandang tidak membawa mudharat. Secara tegas dapat dikatakan, bahwa hakikat daripada rokok bukanlah benda yang memabukkan.
2.      Hukum merokok itu adalah makruh, karena rokok membawa mudharat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haramnya merokok.
3.      Hukum merokok itu adalah haram, karena rokok secara mutlak dipandang dapat membawa kepada banyak kemudharatan. Hasil penelitian medis, bahwa merokok itu dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam yang sangat mematikan.
Banyak akibat merokok yang ditimbulkan dan dapat merusak kesehatan. Adapun penyakit yang dapat ditimbulkan dari merokok :
1.      Kanker paru-paru
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ternyata 90% penyebab penyakit kanker paru-paru adalah rokok. Hal ini disebabkan karena asap rokok dapat masuk ke dalam paru-paru sehingga dapat merangsang pertumbuhan sel-sel yang ada dalam paru-paru menjadi abnormal. Telah diperkirakan bahwa 10% dari perokok sedang dan 20% dari perokok berat akan meninggal karena kanker paru-paru.
2.      Kanker kandung kemih
Dalam satu batang rokok mengandung senyawa berbahaya yaitu 2-naphthylamine dalam kadar yang cukup tinggi. Senyawa berbahaya ini dapat berperan sebagai karsinogen yang dapat memicu munculnya kanker kandung kemih.
3.      Kanker payudara
Berdasarkan hasil penelitian, ternyata wanita yang merokok sejak usia 20 tahun atau 5 tahun sebelum dia hamil memiliki resiko besar terserang kanker payudara yang dapat mematikan.
4.      Kanker serviks
Ternyata 30% dari kematian yang disebabkan oleh kanker serviks merupakan perokok. Wanita yang memiliki kebiasaan merokok lebih rentan terserang virus yang dapat menyebabkan infeksi dan menular pada organ seksual.
5.      Kanker kerongkongan
Asap rokok mengandung berbagai zat kimia berbahaya bagi tubuh dan dapat merusak esophagus sehingga dapat memicu terjadinya kanker kerongkongan.
6.      Kanker pencernaan
Sebagian besar asap rokok masuk ke dalam paru-paru tetapi sebagian lagi masuk ke dalam saluran pencernaan sehingga memicu timbulnya kanker pencernaan.
7.      Kanker ginjal
Asap rokok mengandung berbagai zat kimia berbahaya seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida yang dapat mempengaruhi denyut jantung, tekanan darah, serta sirkulasi pernafasan. Karsinogen yang berhasil disaring keluar oleh ginjal dapat merusak sel-sel ginjal sehingga dapat mempengaruhi kerja ginjal serta dapat memicu timbulnya kanker ginjal.
8.      Serangan jantung
Nikotin yang terkandung dalam asap rokok mampu mempengaruhi kerja jantung yaitu jantung lebih cepat bekerja serta tekanan darah juga ikut naik. Sedangkan kandungan karbon monoksida dalam asap rokok mengambil oksigen dalam darah sehingga kerja jantung semakin meningkat. Jika kerja jantung terlalu keras maka dapat memicu terjadinya serangan jantung.
9.      Impotensi
Bahaya merokok bagi manusia selanjutnya adalah impotensi. Kebiasaan merokok dapat menurunkan ereksi sekitar 50% bagi laki-laki yang berusia 30 hingga 40 tahun. Hal ini disebabkan karena nikotin yang ada dalam asap rokok mampu mempersempit aliran darah sehingga tekanan darah ke penis semakin berkurang dan menyebabkan impotensi.
10.  Aterosklerosis
Penyakit selanjutnya yang disebabkan oleh rokok adalah aterosklerosis. Hal ini disebabkan oleh kandungan nikotin yang terdapat dalam asap rokok mampu mempercepat terjadinya penyumbatan pada arteri karena lemak yang terus menumpuk, sehingga muncul jaringan parut dan juga terjadi penebalan arteri yang dapat menyebabkan aterosklerosis.
11.  PPOK
PPOK merupakan kepanjangan dari penyakit paru obstrukstif kronik yang dapat membuat penderitanya sulit untuk bernafas. Dari studi yang telah dilakukan, ternyata 80% penyebab penyakit ini adalah rokok.
E.       Tantangan, Upaya Pencegahan, dan Kontrol Rokok
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih dari 4.000 zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, emfisema, bronchitis kronik, dan gangguan kehamilan. Rokok juga menjadi faktor risiko untuk beberapa penyakit seperti penyakit kardiovaskuler, kanker, dan diabetes mellitus. Diperkirakan sebanyak 5 juta jiwa meninggal per tahun akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok yang separuh jumlahnya diderita  oleh negara berpenghasilan rendah.
Rendahnya harga rokok, pertumbuhan penduduk, kenaikan pendapatan rumah tangga, dan mekanisasi industri rokok kretek ikut meyumbang meningkatnya konsumsi tembakau yang signifikan di Indonesia sejak tahun 1970-an. Dengan tenggang waktu lebih dari 25 tahun antara saat pertama mulai merokok sampai dengan munculnya berbagai penyakit kronis, barulah dampak negatif dari rokok disadari saat ini. Salah satu roadmap industri rokok yang dikeluarkan pemerintah bertujuan sebagai pedoman tentang kebijakan cukai tembakau. Akan tetapi malah mendorong konsumsi rokok lebih tinggi. Salah satu tujuan dari roadmap ini adalah menciptakan masyarakat yang sehat melalui pengurangan kadar nikotin dan tar. Akan tetapi, tetap saja tidak ada bukti pengurangan kadar nikotin memiliki efek positif terhadap kesehatan.
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaanya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan-peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dengan tujuan melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, dan melindungi kesehatan perokok pasif. Menurut estimasi World Health Organization (WHO) jumlah perokok di dunia diperkirakan sebanyak 1,1 miliar, dimana sepertiganya berumur 15 tahun dan 800 juta diantaranya berada di negara berkembang. Kecenderungan terjadinya peningkatan jumlah perokok terutama kelompok anak hingga remaja disebabkan oleh gencarnya iklan dan promosi rokok di berbagai media massa. Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu diselenggarakan pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum yang dilaksanakan dengan penetapan kadar kandungan nikotin dan tar yang boleh ada pada setiap rokok yang beredar, produksi dan penjualan rokok, periklanan dan promosi rokok dan penetapan kawasan tanpa rokok.
Dalam Peraturan Pemerintah telah diatur bahwa iklan rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan. Ketentuan mengenai iklan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, yang menyebutkan bahwa siaran iklan niaga dilarang memuat iklan minuman keras dan sejenisnya bahan atau zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok. Peran serta masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan sehingga akan terbentuk kawasan rokok di semua tempat.
Adanya kecenderungan perubahan pola angka kematian maupun kesakitan menunjukkan bahwa penyebab utama penyakit dapat dicegah. Namun, orang yang sehat pun akan mengalami peningkatan risiko untuk menjadi sakit karena beberapa faktor seperti usia, dan risiko kematian seumur hidup untuk setiap populasi adalah 100%. Jika kita amati data Riskesdas (2010), secara nasional prevalensi penduduk umur 15 tahun ke atas yang merokok tiap hari 34 sebesar 28,2 persen. Secara nasional, rata-rata jumlah batang rokok yang dihisap tiap hari adalah 1-10 batang oleh lebih dari separuh (52,3%) perokok dan sekitar 20 persen sebanyak 11-20 batang per hari. Rata-rata umur mulai merokok secara nasional adalah 17,6 tahun dengan persentase penduduk yang mulai merokok tiap hari terbanyak pada umur 15-19 tahun.
Berdasarkan data Riskesdas (2014), dapat diprediksi bahwa penyakit yang berkaitan dengan merokok di Indonesia termasuk gangguan pernapasan, penyakit berkaitan Paru dan Jantung dan bahkan kejadian kanker paru akan semakin meningkat beberapa dekade kedepan. Maka, apabila perilaku merokok tidak dapat dikurangi sejak dini, semakin banyak produktivitas kerja dan umur yang dapat berkurang akibat sakit yang berkaitan dengan perilaku merokok. Biaya untuk pengobatan dan beban keluarga pun akan meningkat. Sehingga percegahan terhadap penyakit yang berkaitan dengan merokok harus dilakukan sedini mungkin, baik secara primordial, primer, sekunder maupun tersier.
Diperkirakan lebih dari 40,3 juta anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar pada asap rokok di lingkungannya (perokok pasif). Anak yang terpapar asap rokok dapat mengalami peningkatan risiko terkena bronkitis, pneumonia, infeksi telinga tengah, asma serta kelambatan pertumbuhan paru-paru. Kerusakan kesehatan dini dapat menyebabkan kesehatan yang buruk pada masa dewasa. (Riskesdas, 2007)
Hasil penelitian membuktikan bahwa rokok mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Tidak hanya itu, banyak dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan jarang di publikasikan seperti Kanker Kulit, Katarak, Rambut Rontok, Osteoporosis, Penyakit jantung dan masih banyak efek kesehatan lainnya. Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan.
Agar pengamanan rokok bagi kesehatan lebih efektif untuk dipandang, pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan perlu diefektifkan dengan Peraturan Pemerintah. Para tenaga kesehatan khususnya di bidang kesehatan masyarakat juga berperan sebagai media penyampaian promosi kesehatan demi terwujudnya pencegahan dan kontrol bahaya kesehatan akibat rokok. Masyarakat juga harus turut serta dalam tindakan pencegahan ini. Karena, kalau bukan dimulai dari kesadaran masyarakat, terwujudnya Indonesia yang bebas dari bahaya kesehatan akibat rokok akan terhambat.
F.       Penutup
Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Terdapat kurang lebih dari 4.000 zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, emfisema, bronchitis kronik, dan gangguan kehamilan. Rokok juga menjadi faktor risiko untuk beberapa penyakit seperti penyakit kardiovaskuler, kanker, dan diabetes mellitus.
Oleh karena itu, untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan pengaturan mengenai pengamanan rokok perlu disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah demi terwujudnya masyarakat yang sehat bebas asap rokok.
G.      Bibliografi
Jha P, Chaloupka FJ, Moore J, et al. Tobacco addiction. Dalam Jamison DT, Breman JG, Measham AR, et al., eds. Disease Control Priorities in Developing Countries. Dalam Skolnik, R. Global Health 101. Amerika, 2012
Najmah. Epidemiologi untuk Mahasiswa Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Rajawali Press, 2014
Nurdin, Iwan. “Tanam Paksa”. Artikel diakses pada 21 November 2016 dari http://pensa-sb.info/tanam-paksa/
Skolnik, R. Global Health 101. Amerika, 2013
Sulaiman. “11 Penyakit Mematikan Akibat Rokok”. Artikel diakses pada 29 November 2016 dari http://webislami.com/11-penyakit-mematikan-akibat-merokok/
Wibowo, Adik. Kesehatan Masyarakat di Indonesia Konsep, Aplikasi, dan Tantangan. Jakarta : Rajawali Press, 2014
_______. “PP 81/1999 Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan”. Artikel diakses pada 21 November 2016 dari http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_81_1999.htm 
_______. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan”. Artikel diakses pada 21 November 2016 dari http://www2.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Pengamanan%20rokok%20bagi%20kesehatan.pdf
_______. “Tembakau, Faktor Risiko Pada 6 dari 8 Penyebab Kematian Utama”. Artikel diakses pada 21 November 2016 dari http://promkes.depkes.go.id/2013/07/08/tembakau-faktor-risiko-pada-6-dari-8-penyebab-kematian-utama/